Ancaman Nyata di Wilayah Perbatasan
Wilayah perbatasan Indonesia, khususnya Kepulauan Riau (Kepri), tengah menghadapi eskalasi serius Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Posisi geografis Batam yang strategis dan berdekatan dengan negara tetangga menjadikannya titik rawan praktik perdagangan manusia. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa wilayah perbatasan sering menjadi jalur transit maupun tujuan eksploitasi, baik untuk kerja paksa, eksploitasi seksual, maupun bentuk perbudakan modern lainnya.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang merampas hak dasar manusia dan menghancurkan martabat korban. Di tengah situasi tersebut, para tokoh agama lintas iman di Batam mengambil langkah bersama untuk menyuarakan perlawanan.
BACA JUGA : Juda Agung Tiba di Istana, Isyarat Kuat Pelantikan Wamenkeu Baru?
Dialog Kebangsaan sebagai Titik Temu
Sebagai respons terhadap ancaman tersebut, digelar Dialog Kebangsaan bertajuk “Sinergi Lintas Iman Memutus Mata Rantai Human Trafficking” di Batam pada Minggu (8/2). Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Kevikepan Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang, bekerja sama dengan Stella Maris Batam.
Momentum dialog ini bertepatan dengan peringatan Santa Josephine Bakhita, seorang mantan budak asal Sudan yang kemudian menjadi biarawati dan ditetapkan Gereja Katolik sebagai pelindung korban perdagangan orang. Peringatan tersebut memberikan makna simbolis bahwa perjuangan melawan perbudakan adalah panggilan moral lintas generasi dan lintas iman.
Forum ini mempertemukan pemuka agama Islam, Katolik, dan Protestan untuk membangun komitmen bersama. Mereka sepakat bahwa TPPO bukan hanya persoalan hukum dan sosial, melainkan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai ilahi dan kemanusiaan.
Perspektif Islam: Melindungi Kaum Lemah
Ketua PCNU Kota Batam, KH. Dr. Muhammad Zainuddin, menegaskan bahwa TPPO merupakan bentuk perbudakan modern yang diharamkan dalam Islam. Ia menganalogikan praktik perdagangan manusia sebagai hirabah, yaitu kejahatan berat yang melibatkan perampasan hak dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Merujuk pada QS. An-Nur ayat 33, umat Islam diwajibkan melindungi kelompok mustadh’afin atau kaum yang dilemahkan. Ayat tersebut menegaskan larangan memaksa orang untuk melakukan perbuatan yang merendahkan martabatnya demi keuntungan duniawi. Dalam konteks kekinian, TPPO jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap manusia.
Menurut KH. Zainuddin, peran tokoh agama sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan ilegal yang kerap menjadi pintu masuk perdagangan orang. Dakwah harus menyentuh aspek sosial dan advokasi, bukan sekadar ritual.
Pandangan Katolik: Imago Dei yang Ternodai
Dari perspektif Katolik, Ketua Komisi HAAK Kevikepan Kepri, RP. Ansensius Guntur, CS, menegaskan bahwa TPPO menodai konsep Imago Dei, yakni keyakinan bahwa manusia diciptakan sebagai citra Allah. Setiap tindakan eksploitasi terhadap manusia berarti merendahkan kemuliaan Sang Pencipta.
Gereja memandang perdagangan manusia sebagai dosa berat karena mengubah manusia menjadi komoditas. Dalam ajaran sosial Gereja, martabat manusia bersifat inheren dan tidak dapat ditukar dengan keuntungan ekonomi apa pun. Oleh karena itu, perjuangan melawan TPPO merupakan wujud nyata iman yang bekerja melalui kasih dan keadilan.
RP. Ansensius juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk memperkuat pencegahan dan pendampingan korban.
Seruan Gereja Protestan: Mandat Melawan Ketidakadilan
Ketua Badan Pekerja Majelis GBKP Klasis Kepri, Pdt. Josep A. Sembiring, menegaskan bahwa gereja memiliki mandat sosial untuk melawan ketidakadilan. Mengacu pada 1 Timotius 1:9–10, ia menyebut perdagangan manusia sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum Tuhan.
Menurutnya, iman Kristen tidak bisa dipisahkan dari keberpihakan pada korban. Gereja dipanggil untuk menjadi suara kenabian yang menegur praktik kejahatan sekaligus menghadirkan pemulihan bagi mereka yang terluka. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi jemaat, pembentukan jaringan perlindungan, serta dukungan psikososial bagi korban TPPO.
Sinergi sebagai Kekuatan Moral
Dialog lintas iman di Batam menunjukkan bahwa isu perdagangan manusia melampaui sekat-sekat agama. Ketika nilai kemanusiaan terancam, solidaritas menjadi kunci. Sinergi antar pemuka agama memperkuat pesan bahwa eksploitasi manusia tidak memiliki tempat dalam ajaran mana pun.
Kolaborasi ini juga berpotensi menciptakan gerakan moral yang lebih luas. Dengan jaringan komunitas yang dimiliki masing-masing agama, kampanye pencegahan TPPO dapat menjangkau masyarakat akar rumput. Edukasi, pendampingan, dan advokasi hukum menjadi langkah konkret yang dapat dilakukan bersama.
Melawan TPPO bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Ketika iman diterjemahkan menjadi aksi nyata, harapan untuk memutus mata rantai perbudakan modern bukanlah hal yang mustahil.